Miris,, ketiga anaknya di pisahkan dengan ibunya lantaran si ibu di tentapkan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Metro Lampung kasus Hutang Piutang, Kuasa Hukum adukan ke Komnas Ham RI*
Lampung, TARGETRILIS.ONLINE - Rahmatullah SH, ketua LBH Badak Banten Kuasa dari Tersangka kasus Utang Piutang yang menjadi kasus pidana mengadukan kejaksaan Negeri Metro ke Komnas Ham.
Pada Hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 Rahmatullah SH, mengadukan kejaksaan Negeri Metro atas penahanan kliennya yang di anggap tidak memperdulikan Permohonan Penangguhan Penahanan, Alasan Penangguhan Penahanan adalah di karenakan Klienya Seorang diri dan seorang ibu yang berjuang mengurus ketiga anaknya yang masih kecil, dan anak yang bungsu berumur 2 tahun Masih sangat membutuhkan ibunya, terlebih lagi anak yang kedua yang masih sekolah dasar mempunya penyakit Insulin karena kerusakan di Pankreas sejak kecil, untuk itu sangat membutuhkan perawatan ibunya yang harus di suntik 4 sampai 5 kali dalam sehari.
Ketua lembaga bantuan hukum Badak Banten Rahmatullah SH. menjelaskan Posisi hukum klien kami bukanlah Pidana Murni sehingga tidak membahayakan orang lain apabila mendapat penangguhan tersebut, maka dari itu ketika Permohonan Penangguhan Penahanan tidak di terima oleh Kejaksaan Negeri Metro- Lampung Ketua lembaga bantuan hukum Badak Banten Rahmatullah SH mengadukan ke Komnas HAM RI agar Mendapat Perlindungan HAM pada Kliennya dan Juga ketiga anak anaknya.
Lebih lanjut Rahmatullah SH menjelaskan dengan adanya Pengaduan ini berharap Komnas HAM RI mengeluarkan Rekomendasi kepada Kliennya untuk tidak di tahan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan Klienya bersalah ujarnya,,(Asp/tim)
0 Komentar