Poto : Aktivitas PETI di Kampung Mulih Desa Mekarsari Rangkasbitung terus berlangsung dengan area penambangan semakin di perluas.
Lebak, TargetRilis.Online - Moto terciptanya Iklim investasi yang sejuk di Kabupaten Lebak Provinsi Banten di acak-acak dan di obok-obok oknum pengusaha Penambangan Tanpa Ijin (PETI). Hal itu seiring maraknya penambangan liar diantaranya terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak, seperti di Kampung Mulih Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung dan di Desa Cilayang Kecamatan Curug bitung.
Ditegaskan H.Ana Sujana,aktivis Benteng asfirasi Rakyat (BARA) Provinsi Banten, yang mensinyalir maraknya aktivitas usaha sejumlah PETI di Lebak tersebut, hal itu ekses lemahnya penegakan aturan. Sehingga terkesan, aturan hanya sebagai alat untuk menakut -nakuti, yang berujung pada terjadinya upaya negosiatif antara oknum pengusaha tambang ilegal dengan oknum aparatur terkait.
" Jelas,si penambang tanpa ijin itu merasa ketakutan ketika aparatur dari institusi penegakan aturan baik dari Provinsi maupun Kabupaten datang. Nah secara alamiah tak bisa dipungkiri,negosiasi pun antara oknum pengusaha dan aparat terkait pun dipastikan terjadi. Rumusnya ada pengampunan maka ada pula imbalan. Terbukti sejak lama, tidak ada tindakan tegas atas aktivitas usaha yang nyata-nyata melawan aturan tersebut," katanya,pada Target Rilis Online,Rabu (05/2024) di Rangkasbitung.
Menurutnya, semisal adanya aktivitas galian di Mekarsari Rangkasbitung, lokasi galian itu, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lebak, tepatnya berada di zona industri. Dimana hal itu, kerap kali di jadikan dasar warning dalam setiap Insfeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan aparatur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan hidup (LH) serta Satpol PP Provinsi Banten.
" Apakah warning itu berefek jera bagi si pelanggar. Jelas tidak, sebab hingga kini aktivitas tambang ilegal itu baik-baik saja. Laksanq pepatah,anjing menggonggong kafilah pun tetap berlalu," tegas H.Ana.
Sama halnya, lanjut H.Ana, Untuk di Desa Cilayang Curug Bitung,titik lokasi galian tersebut berada di zona permukiman perkotaan. Jadi hal.mustahil institusi tekhnis terkait akan mengeluarkan perijinan yang berkaitan dengan penambangan di area tersebut
" Sejatinya di Cilayang itu zona permukiman perkotaan. Bukan aktifitas pembangunan perumahan yang ada, justru malah usaha penambangan tanah yang terjadi. Bicara aturan ya jelas salah,lalu kenapa dibiarkan,' ujarnya.
Pantauan awak media ini di sejumlah titik lokasi penambangan tanp ijin baik di Rangkasbitung dan Curug Bitung. Tidak adanya upaya penghentian aktivitas usaha galian, bahkan terdapatnya perluasan wilayah area tambang dengan puluhan armada toronton serta penggunaan sejumlah alat berat berupa Exavator. Hal itu menunjukan, adanya upaya exploitasi sumber;daya alam, yang dilakukan oknum pengusaha galian tak berijin itu secara terus menerus. (Yans/DS).
0 Komentar